Oleh : Yeyen Hendrayani
Teringat pertanyaan seorang teman yang isterinya melahirkan dengan cesar, katanya kapan bisa hamil lagi ? Eh, Buru-buru banget ya..
Persalinan dengan operasi cesar adalah salah satu alternatif terakhir dalam metode persalinan apabila persalinan secara normal melalui jalan lahir tidak bisa dilakukan karena berbagai sebab. Selain itu bisa juga persalinan dengan cesar ini dilakukan atas permintaan pasien karena berbagai alasan pula.
Persalinan dengan metode ini dilakukan dokter ahli kandungan dengan cara melakukan sayatan pada rahim sehingga bayi dapat dikeluarkan langsung dari rahim ibu melalui dinding abdomen (perut).
Dapat kita bayangkan dimana dinding rahim yang tertutup rapat, setelah dilakukan operasi cesar tidak lagi serapat atau seutuh sebelumnya. Jaringan dengan bekas luka jahitan pasca operasi tidak akan sekuat jaringan yang normal. Jaringan itu memerlukan waktu untuk kembali menyatu.
Pada saat hamil, rahim diregang dari ukuran sebesar telur bebek menjadi sangat besar sehingga mampu menampung volume ± 3-6 kg yang terdiri janin air ketuban dan placenta. Pada wanita yang pernah mengalami operasi cesar, tentu hal ini sangat beresiko terjadinya robekan (ruptur) pada bekas luka operasi.
Berapa lama jarak yang aman antara satu persalinan dengan berikutnya? Tidak ada ketentuan di textbook. POGI sepakat jaraknya minimal 2 tahun baru boleh hamil lagi. Bagaimana jika sudah hamil lagi sebelum 2 tahun (kebobolan kb)…ya lanjutkan saja, tidak masalah..Oleh karena itu sebaiknya ibu menunggu minimal 2 tahun untuk kembali hamil dengan asumsi bahwa dinding rahimnya sudah compatible untuk menahan regangan karena bertambahnya volume rahim.
Selain itu, ibu perlu mendapat pengawasan dari dokter ahli kandungan selama kehamilan berikutnya tersebut. Hal itu diperlukan untuk menghindari kemungkinan robekan spontan pada rahimnya (walau hal ini jarang terjadi). Apalagi ketika saatnya melahirkan tiba, ibu harus melahirkan di RS yang memiliki fasilitas kamar operasi dan dokter obgyn tentunya.
Keharusan ibu melahirkan di RS yang memiliki fasilitas kamar operasi bukan berarti ibu akan melahirkan dengan cara operasi pula seperti persalinan sebelumnya. Ibu bisa melahirkan secara normal. Persalinan Pervaginam Pada Bekas Cesar dalam bahasa Inggerisnya Vaginal Birth After Caesarean Section (VBAC).
Namun ada beberapa syarat kalau ibu yang pernah melahirkan dengan operasi cesar akan melahirkan secara normal :
· Indikasi operasi sebelumnya bukan karena panggul sempit.
· Letak bayi dalam keadaan normal (letak kepala).
· Penyembuhan luka operasinya baik (tidak pakai lama).
· Perkiraan berat badan bayi tidak boleh lebih 4 kg.
· Bukan kehamilan kembar.
· Insisi non-klasik (belahan dirahim pada cesar yang lalu tidak tegak lurus)
Proses persalinannya dinamakan Trial of Scar =mencoba jaringan parut. Dimana proses mengedannya setelah pembukaan lengkap hanya boleh 2x 15 menit. Kalau tidak lahir juga harus dibantu dengan Vakum atau cesar kembali tergantung keadaan.
Nah, itu sedikit ulasan mengenai kehamilan setelah mengalami operasi cesar. Jadi tidak usah khawatir, namun jangan terburu-buru ya…
Semoga bermanfaat..






